MEDIASERUNI.ID – Puluhan warga Johar Barat Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur, Jawa Barat, menggelar aksi protes terhadap pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN Karawang.

Aksi ini dipicu sengketa lahan seluas 1,2 hektare yang telah dibeli warga, namun kemudian diklaim pihak lain, sehingga warga merasa dirugikan.

Koordinator warga, H. Ucu, menyatakan bahwa persoalan bermula sejak 2002 ketika warga membeli tanah tersebut dari seorang bernama Suroso dengan transaksi resmi melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

Pembayaran dilakukan tunai maupun angsuran hingga lunas pada 2005. Namun, pada 2012, muncul Eryanto yang mengaku sebagai pemilik sah lahan itu dan menggugat warga melalui jalur hukum.

Baca Juga:  Apakah Kopi Benar-Benar Membantu Menurunkan Berat Badan, Begini Penjelasannya

“Di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, kami menang. Tapi di Mahkamah Agung, kami dinyatakan kalah. Ini sangat merugikan kami,” ujar H. Ucu.

H. Ucu mencurigai adanya mafia tanah dalam kasus ini, mengingat Suroso dan Eryanto diketahui pernah datang bersama ke lokasi. “Ada apa sebenarnya? Kami ingin kejelasan dan keadilan,” tegasnya.

Warga juga mempertanyakan langkah BPN yang hendak melakukan pengukuran ulang lahan di tengah konflik ini. Mereka mendesak pemerintah dan aparat hukum menyelidiki kasus hingga tuntas.

Baca Juga:  Satgas TMMD Kodim 0619 Purwakarta Bangun Drainase Sepanjang 776 Meter

“Kami tidak akan tinggal diam. Hak kami sebagai pemilik sah harus diperjuangkan,” lanjut H. Ucu, seraya berharap kasus ini mendapat perhatian Presiden Prabowo.

Aksi ini berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian. Petugas BPN yang datang akhirnya memutuskan meninggalkan lokasi tanpa melakukan pengukuran. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN terkait protes warga tersebut. (Ari/*)