Karawang, MEDIASERUNI.ID – Aksi tiga pria yang nekat jadi polisi gadungan di Karawang berakhir di balik jeruji. Mereka AR (31), E (28), dan IS (40), yang ketahuan memeras dua warga hingga puluhan juta rupiah.

Kejadian terjadi tengah malam, 3 Juli 2025, di Desa Sukamerta, Rawamerta, Karawang. Modusnya mirip film kriminal. Mereka mendatangi dua warga yang sedang nongkrong, mengaku polisi, memeriksa ponsel, lalu menuduh korban terlibat kasus pidana.

Baca Juga:  Hamartoni Ahadis Tawarkan Kerja Sama Strategis Dan peluang investasi di sektor perikanan dan peternakan kepada PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk

Ancaman golok pun dilayangkan. Korban dibawa ke rumah salah satu pelaku yang dijadikan “markas”, lalu keluarga korban dihubungi dan diminta uang tebusan Rp 20 juta dengan dalih mereka dari Polda Jabar.

“Begitu mendapatkan uang, korban dimasukkan ke mobil, dibuang di pinggir jalan dalam kondisi mata tertutup dan tangan terikat lakban,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis 14 Agustus 2025.

Baca Juga:  Jika Partai Menunjuk Gina Siap Jadi Bupati Karawang

Satreskrim Polres Karawang mengamankan barang bukti berupa golok silver, mobil Suzuki Espresso, dan bukti transfer tebusan. Meski pelaku mengaku baru sekali beraksi, polisi masih mendalami kemungkinan korban lain.

Ketiganya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan perampasan kemerdekaan. Ancaman hukumannya? Bisa sampai 12 tahun penjara. (*)