logo

,

Sewakan Tanah Milik Desa Parakanhonje, H. Bayu ; Aliran Penggunaan Uang Tidak Jelas

IMG-20241112-WA0169
Tokoh Masyarakat Desa Parakanhonje, H. Bayu Kurnia saat memberikan keterangannya kepada media Seruni

Tasikmalaya, MEDIASERUNI – Warga Kampung Simpangurmi RT 07/03 Desa Parakanhonje Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat yang melakukan aksi penolakan perpanjang sewa tanah milik desa oleh perusahaan tower pada hari Minggu (10/11/24), kembali memanas, pasalnya pihak pemdes dan pihak perusahaan tower tersebut tidak respons keluhan warga yang terdampak hingga di rugikan.

Baca Juga:  Sah! Head to Head di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Tokoh masyarakat desa Parakanhonje, H. Bayu Kurnia kepada media Seruni mengatakan bahwa dengan tidak digubrisnya aspirasi warga, maka kami akan menggelar kembali aksi serupa bersama masyarakat yang lebih banyak lagi.

“Kami akan melayangkan surat kepada pihak terkait pada pengerahan massa berikutnya,” ungkap Bayu, Selasa 12 November 2024.

Bayu juga menegaskan agar pihak pemdes Parakanhonje transparan dalam menyikapi persoalan ini, seyogyanya pemdes melakukan komunikasi dan koordinasi dengan ketua RT setempat.

Baca Juga:  Dukungan BI Jabar terhadap Pembangunan di Jawa Barat Diharapkan Makin Meningkat

“Kami warga disini juga memiliki hak untuk mengetahui bentuk perjanjian sewa-menyewa lahan aset desa, berapa nominal dan lamanya,” ujar Bayu di bilangan Bantarkalong.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566