Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan aturan baru terkait sistem kenaikan kelas. Mulai tahun ajaran 2027, siswa jenjang SD hingga SMA tidak lagi otomatis naik kelas, melainkan harus memenuhi kriteria evaluasi hasil belajar yang ketat.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil guna meningkatkan mutu pendidikan serta kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Pemerintah ingin mengakhiri kebiasaan yang membuat siswa dipastikan naik kelas hanya karena telah menyelesaikan satu tahun masa pembelajaran,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip Rabu 7 Oktober 2026, di Jakarta.

Baca Juga:  H. Jenal Aripin Buka Ruang Dialog Bersama Warga Jatirasa

Langkah ini juga menjadi jawaban atas masukan Dewan Pendidikan dan para ahli untuk menghapus fenomena “Rumus RMS” (Rajin Malas Sama Saja). Fenomena tersebut dinilai dapat menurunkan motivasi belajar siswa karena tidak ada perlakuan berbeda antara yang berprestasi dan yang tidak.

“Pengetatan kriteria kenaikan kelas bertujuan untuk membangun kembali budaya belajar, semangat berkompetisi, dan ketangguhan mental anak didik sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Abdul Mu’ti.

Melalui skema baru ini, evaluasi proses dan hasil belajar akan menjadi penentu utama apakah seorang siswa layak melanjutkan ke tingkat berikutnya atau harus tinggal kelas. (*)

Baca Juga:  Pemkab Bersama DPRD Gelar Gala Dinner Menjelang Lomba Kicau Burung