logo

,

Sidang Perdana Pencabulan Anak di Kotabaru, Terdakwa Mengakui Perbuatannya

tri
Kuasa Hukum korban Karina Tri Agustin, S.H. usai memberi keterangan pers. (Sarmin/Mediaseruni)

Sementara Kuasa Hukum korban Karina Tri Agustin, S.H, mengatakan, agenda sidang perdana yang berlangsung tadi dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

“Tadi ada dua orang saksi yang memaparkan keterangan. Keduanya juga merupakan orang tua korban, dan membenarkan terdakwa telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban,” ucap Karina.

Terdakwa sendiri, kata Karina, tidak membantah keterangan para saksi. “Tadi, terdakwa pun sudah mengakui perbuatannya,” pungkas Karina, seraya menambahkan berdasarkan laporan jumlah korban ada lima orang. (Sarimin/Mds)

Baca Juga:  Bulan Penuh Berkah dan Pengampunan, Begini Asal Usul Ramadan

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566