logo

,

Sidang Perdana Pencabulan Anak di Kotabaru, Terdakwa Mengakui Perbuatannya

tri
Kuasa Hukum korban Karina Tri Agustin, S.H. usai memberi keterangan pers. (Sarmin/Mediaseruni)

Karawang, MEDIASERUNI – Masih ingat oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) cabul di Kecamatan Kotabaru, Karawang, Jawa Barat. Pelakunya AS kini didudukan sebagai terdakwa perkara pencabulan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Sidang perdananya hari ini, 6 Maret 2024, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Majelis Hakim menghadirkan terdakwa AS didampingi kuasa hukumnya. Sedang korban didampingi orang tuanya sekaligus saksi perkara.

Baca Juga:  Bupati akan Salat Ied di Lapangan Karangpawitan

Sidang berlangsung pukul 13.30 Wib mendengarkan keterangan Saksi Yusup, orang tua korban. Yusup dimintasi keterangan seputar kronologis kejadian dan runtutan pertanyaan seputar kejadian yang menimpah korban (anaknya).

Usai sidang, kepada Wartawan Yusup mengaku sangat kecewa dengan prilaku seorang guru yang menjadi wali kelas, seharusnya mendidik malah melakukan perbuatan tidak terpuji yang membuat muridnya (korban) traumah.

Baca Juga:  Nama Anwar Hidayat Masuk Dalam Bursa PDIP untuk Kontestan Pilkada Karawang

“Sebagai orang tua kami berharap terdakwa mendapatkan hukuman setimpal dan dihukum seadil-adilnya setimpal perbuatannya,” ucap Yusup.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566