Karawang, MEDIASERUNI.ID – Kepala Dinas PUPR Karawang H.Rusman Kusnadi, ST, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada kontraktor proyek pengaspalan di Darawolong, setelah pekerjaan yang dinilai lalai menyebabkan badan jalan amblas dan merusak drainase di lokasi tersebut.
“Kita lihat penyebabnya apa sampai bisa ambles seperti itu, yang kedua memang disitu pekerjaan yang ada di RABnya seperti apa saja, apakah memang melakukan pengurangan volume atau ada kegiatan yang tidak dikerjakan, itu jelas harus diberi peringatan keras kepada mereka,” ucap Rusman, saat kunjungan kerja di Cikampek, Selasa, 9 Desember 2025.
Rusman menegaskan, tahapan pekerjaan harus dikerjakan, kemudian proses pemadatannya, kalau tidak sesuai dengan spesifikasi itu sudah jelas harus ada peringatan.
Saat disinggung mengenai pengerjaan peningkatan jalan, kadis PUPR menjelaskan, tergantung perencanaan. “Kalau di spek ada pengecoran ya harus di cor, kalau memang tidak ada dalam perencanaan karena dia menggunakan peksibelvitmen berarti hanya beskos,” ucapnya.
Untuk memastikan penyebab terjadinya amblasnya pengaspalan di Darawolong, tegas kepala dinas, apa pun alasannya pihak rekanan harus bertanggungjawab, apalagi ini belum dibayar. (Sarmin)
