Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah menaikkan usia pensiun bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun mulai 2025.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani menjelaskan, kebijakan ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 yang menetapkan penambahan usia pensiun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.

Menurut Shinta, meskipun regulasi pemerintah menetapkan batas usia, perusahaan tetap dapat menetapkan kebijakan pensiun berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan masing-masing.

Baca Juga:  Prabowo Gibran Dulang Suara di Lampung, Unggul Telak 65,93 Persen

Dampak utama dari kebijakan ini adalah masa tunggu yang lebih lama bagi pekerja, untuk mencairkan manfaat pensiun jika perusahaan menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun.

“Perlu ada sosialisasi intensif dari pemerintah agar pekerja memahami masa tunggu pencairan manfaat pensiun, termasuk pentingnya literasi keuangan dan perencanaan masa depan,” ujar Shinta, dikutip Minggu 12 Januari 2025.

Baca Juga:  Meresakan Masyarakat Geng Motor Los Angels Diburu Polisi

APINDO menegaskan bahwa kebijakan ini tidak serta merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, namun memerlukan penyesuaian strategi bisnis sesuai kebutuhan perusahaan.

“Dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja akan bergantung pada kondisi dan strategi masing-masing perusahaan,” tambahnya.

APINDO mengajak pemerintah dan dunia usaha untuk menyikapi kebijakan ini secara bijak, agar dapat mendukung keberlanjutan bisnis sekaligus kesejahteraan pekerja. (Dadan)