Sukabumi, MEDIA CATATAN NEWS – Ketua MIO Sukabumi Purwanto, tegas menolak draf Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran, karena akan mengebiri wartawan.
“RUU Penyiaran ini tidak cuma mengebiri wartawan tetapi juga ‘membunuh’ karakter wartawan,” tegas Purwanto, saat berlangsung aksi unjuk rasa wartawan Kabsi, di DPRD Kabsi, Selasa 28 Mei 2024.
Menurut Ketua DPD MIO Indonesia Kabupaten sukabumi Purwanto, RUU Penyiaran ini sangat bertentangan dengan UUD 45 tentang kebebasan pers.
“Dalam RUU Penyiaran ini banyak sekali permasalahan yang diatur. Justru bagian terpenting yakni investigasi jurnalistik yang menjadi kasta tertinggi tugas peliputan wartawan malah dihilangkan,” tandas Purwanto.
Purwanto menilai penghilangan kasta tersebut akan sangat berdampak terhadap tugas dan fungsi pers sebagai penyampai informasi akurat kepada masyarakat dan sosial kontrol kebijakan.
“Saya berharap dari tingkat pusat maupun daerah mengangkat suara kami, dalam rangka menolak rancangan RUU Penyiaran ini,” tegas Purwanto.