logo

Soal SPT Kades Sebungsu Dipanggil Polisi Diwilayah Kotim Kalteng

IMG-20230728-WA0140

Mediaseruni.co.id, SAMPIT – Perkara kasus sengketa lahan antara Koperasi Omang Sabar, A1dengan warga tampaknya berbuntut panjang.

Sebelumnya Kardinal, selaku Ketua Koperasi Omang Sabar, beberapa kali melaporkan warga kepihak Polsek parenggean, bahkan ada beberapa orang yang sempat ditahan atas aduan ketua koperasi omang sabar, dengan delik aduan telah melakukan panen buah sawit dilahan milik Koperasi Omang Sabar.

Baca Juga:  Dishub Tegaskan Tak Ada Lagi Mobil Parkir Dibahu Jalan Kota Kotim

Kali ini seorang Kepala Desa Sebungsu, Ali Dinasir kembali dilaporkan oleh Kardinal, Ketua Koperasi omang sabar, atas tuduhan pencurian buah sawit yang dilakukan oleh sudara Lenson inik, yang tak lain adalah mantan anggota koperasi itu sendiri, yang sudah mengundurkan diri dari koperasi.

Sementra menurut Lenson, ketika ditemui media ini Kamis 27/07/2023 sekira pukul 16.00. Wib mengatakan, saya memanen dikebun saya sendiri dan saya memiliki kebun sawit seluas 21 hektar kata Lenson.

Baca Juga:  Heboh Bocah Rela Tidur Dalam Kolong Jembatan di Palangkaraya, Takut Dengan Ortu

Kebun saya seluas 21 hektar tersebut, memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dibuat oleh Kepala Desa Sebungsu, dari masalah itu lah hingga kepala desa sebungsu, ikut dilaporkan oleh ketua Koperasi Omang Sabar, jelas Lenson inik.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566