Mediaseruni.co.id, SAMPIT – Perkara kasus sengketa lahan antara Koperasi Omang Sabar, A1dengan warga tampaknya berbuntut panjang.
Sebelumnya Kardinal, selaku Ketua Koperasi Omang Sabar, beberapa kali melaporkan warga kepihak Polsek parenggean, bahkan ada beberapa orang yang sempat ditahan atas aduan ketua koperasi omang sabar, dengan delik aduan telah melakukan panen buah sawit dilahan milik Koperasi Omang Sabar.
Kali ini seorang Kepala Desa Sebungsu, Ali Dinasir kembali dilaporkan oleh Kardinal, Ketua Koperasi omang sabar, atas tuduhan pencurian buah sawit yang dilakukan oleh sudara Lenson inik, yang tak lain adalah mantan anggota koperasi itu sendiri, yang sudah mengundurkan diri dari koperasi.
Sementra menurut Lenson, ketika ditemui media ini Kamis 27/07/2023 sekira pukul 16.00. Wib mengatakan, saya memanen dikebun saya sendiri dan saya memiliki kebun sawit seluas 21 hektar kata Lenson.
Kebun saya seluas 21 hektar tersebut, memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dibuat oleh Kepala Desa Sebungsu, dari masalah itu lah hingga kepala desa sebungsu, ikut dilaporkan oleh ketua Koperasi Omang Sabar, jelas Lenson inik.