Karawang, MEDIASERUNI – Sonya Pratiwi (32), mantan karyawan sebuah perusahaan di kawasan industri Surya Cipta, Karawang, mengadu ke Disnakertrans setelah masuk rumah sakit dan upaya bunuh diri akibat depresi berat, usai di PHK sepihak tanpa pesangon oleh perusahaannya.
Sonya menghadapi trauma psikologis usai di PHK bahkan sempat melakukan beberapa kali percobaan bunuh diri, akibat beban psikologis yang menderanya.
Sonya menuturkan, pada Oktober 2023 lalu dirinya dipaksa menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak perusahaan. Sonya dituduh mangkir bekerja selam enam hari berturut-turut tanpa izin dari pihak perusahaan.
“Tuduhan tersebut sangat tidak benar dan mengada-ngada. Saya tidak pernah mangkir selama enam hari, yang ada satu hari, itupun ada surat sakit yang dikeluarkan Rumah sakit,” tandas Sonya, Senin 6 Mei 2024.
Menurut Sonya, tuduhan mangkir enam hari hanya akal-akalan perusahaan untuk mengeluarkan dirinya tanpa pesangon. “Saya sangat dizholimi oleh pihak perusahaan,” ujar Sonya kepada awak media sambil menunjukan surat izin sakit.