Pemalang, MEDIASERUNI.ID –
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang bersama Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang menggelar sosialisasi pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai upaya mempermudah pelayanan publik dan pembangunan daerah di Pendopo Kecamatan Comal Pemalang, Selasa 16/9/2025

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Pemalang, Fahmi Hakim, beserta sejumlah anggota, di antaranya Abdul Muhaimin, Heru Kundhimiarso, Anita Handayani, dan Lulit Agusti Kurnia. Kehadiran unsur legislatif menunjukkan dukungan penuh terhadap transformasi digital yang tengah dijalankan pemerintah.

Baca Juga:  Binzein - Abang Ijo Menang Pilkada Purwakarta 2024 dengan Perolehan 251.998 suara

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dukcapil) Pemalang menjelaskan bahwa penerapan IKD akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Dengan adanya digitalisasi, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP fisik. Cukup melalui aplikasi IKD yang memuat data kependudukan lengkap,” ujarnya.

Mekanisme pendaftaran IKD sendiri cukup sederhana. Warga hanya perlu mengisi data berupa NIK melalui aplikasi yang sudah disediakan. Setelah itu, sistem akan menghasilkan barcode yang kemudian diverifikasi di kecamatan atau kantor Disdukcapil. Beberapa fasilitas pelayanan administrasi (FAD) juga sudah dapat melayani aktivasi IKD.

Baca Juga:  Semangat Hari Juang Kartika, Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Apel Dan Bersih-Bersih TMP

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh layanan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. “Harapannya masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen kependudukan, tanpa biaya. Sesuai arahan Bupati, pelayanan harus dengan sepenuh hati dan hati-hati,” tambahnya.

Dengan adanya program ini, Pemkab Pemalang berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin cepat, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan kebutuhan era digital.(Topik)