Karawang, MEDIASERUNI – Spanduk pemberitahuan bertuliskan ‘Tanah ini belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Karawang’ menyita perhatian banyak orang.
Tanah di maksud berada persis di Jalan Lingkar Tanjungpura, yang merupakan Jalan Provinsi (jalur lintas provinsi).
Jika, selama ini masyarakat berpikir jalan tersebut sudah clear and clean, namun ternyata masih ada hak warga yang belum dibayar tapi tanahnya telah dimanfaatkan.
Menurut sumber terdekat, sepanduk tersebut diduga dipasang oleh pihak yang merasa dirugikan, karena proses pembayaran tanah yang tertunda atau belum diselesaikan oleh pemerintah setempat.
Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari otoritas terkait, masyarakat sekitar merespons dengan beragam pendapat dan tanda tanya atas transparansi dan keterbukaan dalam proses administratif pemerintahan.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang masih belum membayar tanah warganya yang digunakan untuk Jalan Lingkar Tanjungpura. Padahal jalan tersebut sudah beroperasi bertahun – tahun.
“Bupati Karawang harus tanggungjawab,” ungkap kuasa hukum korban Agus Ferryanto, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Senin 8 Juli 2024.
Ferryanto menilai Pemda Karawang mengulur – ulur waktu pembayaran. “Minimal ada keputusan kapan akan dibayarkannya. Kalau tidak ada keputusan kami akan minta hak klien kami untuk kembali menguasai lahannya,” ungkap Ferryanto.
Ketua Komisi 1 DPRD Karawang Khoerudin mengatakan, pihaknya menerima surat tembusan dari ketua DPRD Karawang terkait adanya aduan masyarakat.
Mereka mengeluh lahannya belum dibayar Pemkab Karawang, dimana lahan tersebut sudah dibangun Jalan Baru Lingkar Tanjung Pura. (Sarmin/Mds)