MEDIASERUNI.ID – Dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan tertib, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan rapat kerja strategis. Rapat ini difokuskan pada pembahasan dua rancangan peraturan bupati (Raperbup) yang penting, yaitu pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 serta tata cara pembagian dan penetapan alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak non-pajak bumi dan bangunan, serta retribusi daerah.
Sinkronisasi dan Transparansi sebagai Prioritas Utama
Rapat kerja yang berlangsung di Aula KPA Kabupaten Sukabumi, Jalan Jenderal A. Yani No. 10, Kota Sukabumi, pada Kamis (19/12/2024), dihadiri oleh berbagai unsur penting. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, memimpin pertemuan ini dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Inspektur Kabupaten Sukabumi, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, bagian hukum dan HAM, serta perwakilan dari berbagai asosiasi desa, termasuk Apdesi, Apekasi, Abpedbas, Parade, Fordesi, dan PPDI.
Sekretaris DPMD, Nuryamin, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Pasal 31 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Tujuan utama rapat ini adalah mempercepat pembahasan rancangan peraturan bupati untuk memastikan pembagian dan pemanfaatan dana desa dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Pembahasan Mendalam Dua Raperbup
Rapat kerja ini menitikberatkan pada dua Raperbup yang krusial untuk tahun anggaran 2025:
- Pedoman Penyusunan APBDes: Raperbup ini dirancang untuk memberikan panduan yang jelas bagi pemerintah desa dalam menyusun APBDes yang sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pedoman ini juga bertujuan membantu tim evaluasi di tingkat kecamatan dalam menilai anggaran desa dengan lebih efektif.
- Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana: Raperbup ini mengatur tentang rincian alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak non-pajak bumi dan bangunan (Non-PBB), serta retribusi daerah. Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa dana yang diterima oleh desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pentingnya Landasan Hukum yang Kuat
Nuryamin menegaskan pentingnya memberikan landasan hukum yang kuat bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa. “Dengan adanya peraturan ini, pemerintah desa diharapkan mampu mengelola dana transfer secara maksimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah kecamatan dalam proses evaluasi anggaran desa. “Pemerintah kecamatan perlu lebih komprehensif dalam melakukan evaluasi APBDes, agar setiap alokasi dana dapat digunakan secara efisien dan sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Dalam rapat ini, berbagai pihak menyampaikan harapan agar regulasi yang dibahas dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Kepala DPMD, Gun Gun Gunardi, mengungkapkan bahwa optimalisasi penggunaan dana desa akan menjadi kunci dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan. “Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” katanya.
Nuryamin menambahkan bahwa aturan baru ini tidak hanya memberikan pedoman yang jelas, tetapi juga mendorong desa-desa untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan mereka. “Dengan regulasi ini, pemerintah desa memiliki acuan yang kuat untuk merancang anggaran yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Langkah Konkret Menuju Transparansi dan Akuntabilitas
Untuk mencapai tujuan transparansi dan akuntabilitas, berikut langkah-langkah yang menjadi fokus dalam rapat kerja ini:
- Meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa: Aparatur desa perlu dilatih untuk memahami regulasi baru dan mengimplementasikannya secara efektif dalam penyusunan anggaran.
- Meningkatkan Pengawasan: Dengan melibatkan berbagai pihak, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
- Mengoptimalkan Evaluasi di Tingkat Kecamatan: Evaluasi yang dilakukan di tingkat kecamatan harus lebih mendalam dan berorientasi pada hasil.
- Mendorong Partisipasi Masyarakat: Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran desa akan memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar sesuai kebutuhan.
Kesimpulan: Membuka Jalan untuk Pengelolaan Dana Desa yang Lebih Baik
Rapat kerja yang diselenggarakan DPMD Kabupaten Sukabumi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan pengelolaan dana desa yang lebih baik. Dengan pedoman yang jelas dan tata cara pembagian dana yang adil, pemerintah desa dapat lebih fokus pada pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten, Sukabumi diharapkan dapat menjadi contoh dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, visi untuk membangun desa yang sejahtera dan berdaya saing dapat terwujud dengan nyata. (mds)