Bandung, MEDIASERUNI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akhirnya tetap memperbolehkan izin studi tur sekolah, namun izinnya akan diperketat.
Hal itu terungkap, Senin 13 Mei 2024, di Gedung Sate, Kota Bandung. Pj Gubernur Jabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan, tanggal 8 Mei 2024.
Dalam SE tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan studi tur yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
“Kami ingin sekolah-sekolah di Jabar agar studi tur-nya di Jabar saja supaya ekonomi Jabar sendiri ada pergerakan. Selain itu, pihak sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk melaksanakan study tour,” ujar Bey.
Kebijakan memperketat izin studi tur dikeluarkan pasca kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok.
Kecelakaan itu merenggut nyawa 9 pelajar 1 guru dan 1 warga serta puluhan orang luka-luka itu, setelah bus itu terguling dan menabrak motor dan mobil di depannya.
“Kelayakan bus maupun kesehatan pengemudi, pelajaran dari kasus Subang ini, terkait tahun kendaraan jangan menggunakan bus tua,” tegas Bey.
Bey menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Perhubungan Jabar untuk melarang bus yang tidak memiliki uji layak KIR, pengemudi ugal-ugalan, dan tak memiliki SIM supaya tidak beroperasi lagi.
“Kami akan koordinasikan dengan Dishub dan Polda, jika tidak ada uji KIR dan pengemudi melanggar aturan di jalan pasti ada sanksi,” ucapnya.
Bey menambahkan, SE yang telah diterbitkan itu masih bersifat imbauan dan pihaknya akan terus mengkaji surat edaran tersebut.
“Misalkan ada sekolah yang sudah berencana untuk pergi ke luar daerah, kami tidak melarang karena sifatnya masih imbauan, tapi kami berharap jika masih bisa diubah, lebih baik dalam kota saja,” tandas Bey. (Mds/*)