Bandung, MEDIASERUNI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akhirnya tetap memperbolehkan izin studi tur sekolah, namun izinnya akan diperketat.
Hal itu terungkap, Senin 13 Mei 2024, di Gedung Sate, Kota Bandung. Pj Gubernur Jabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan, tanggal 8 Mei 2024.
Dalam SE tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan studi tur yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
“Kami ingin sekolah-sekolah di Jabar agar studi tur-nya di Jabar saja supaya ekonomi Jabar sendiri ada pergerakan. Selain itu, pihak sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk melaksanakan study tour,” ujar Bey.
Kebijakan memperketat izin studi tur dikeluarkan pasca kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok.
Kecelakaan itu merenggut nyawa 9 pelajar 1 guru dan 1 warga serta puluhan orang luka-luka itu, setelah bus itu terguling dan menabrak motor dan mobil di depannya.