Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) tahap VII, antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung Rabu 15 Oktober 2025, di Pendopo Sukabumi. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa PKS OP4D bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga:  Satlantas Polres Karawang Terjunkan Tim Penyapu Ranjau Paku di Jalur Mudik

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini diharapkan dapat menyelaraskan mekanisme pemungutan pajak sesuai amanat berbagai regulasi, termasuk UU APBN dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan transparansi dalam pengelolaan pajak, sehingga berkontribusi langsung terhadap peningkatan kapasitas fiskal dan pembangunan daerah,” ucap Askolani.

Baca Juga:  Anies Baswedan Respons Pernyataan Megawati Soal Dukungan Pilgub Jakarta 2024

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi bersama Kepala Bapenda menandatangani perjanjian kerja sama secara daring.

Turut hadir sejumlah pejabat daerah, antara lain Inspektur Daerah, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Kepala Bapenda, Plt. Kepala BPKAD, serta perwakilan dari Bapelitbangda, DKIP, Bagian Hukum, dan Bagian Kerja Sama. (*)