Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Pemkab Sukabumi resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD, Senin 21 Juli 2025.

Agenda ini juga mencakup penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025.

Bupati Sukabumi H. Asep Japar, didampingi Wakil Bupati H. Andreas, menyampaikan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS dilakukan secara terbuka dan akuntabel melalui pembahasan bersama antara DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga:  Mutasi ASN Diduga Langgar Aturan, SK Pengangkatan Fungsional Terancam Batal di PTUN

“Kesepakatan ini bukan sekadar prosedur, tapi komitmen bersama untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Bupati Asep.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 sebagai pedoman dalam penyusunan APBD 2025. Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan surat edaran sebagai arahan teknis bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA dan DPA yang telah diperbarui.

RPJMD 2025–2029 yang disahkan ini menjadi langkah awal dalam implementasi RPJPD 2025–2045. Dengan tema besar “Peningkatan dan Penguatan Sosio Ekonomi serta Tata Kelola Pemerintahan di Sektor Unggulan”, dokumen ini diharapkan menjadi landasan transformasi pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 Secara Virtual

Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat untuk mendukung pencapaian target pembangunan.

Sebagai penutup, Bupati menegaskan arah pembangunan Sukabumi tetap selaras dengan visi nasional dan provinsi. “RPJMD ini menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan Sukabumi sebagai daerah yang maju, unggul, berbudaya, dan membawa berkah (Sukabumi Mubarakah),” tegas Bupati Asep Japar. (Dwika)