LAMPUNG UTARA — Keluhan warga soal dugaan pencemaran limbah dari SPPG Kalicinta bukan lagi sekadar persoalan yang bisa diabaikan. Saat DPRD Lampung Utara turun langsung ke lokasi, Rabu pagi (14/10/2026), sejumlah sumur warga di sekitar fasilitas tersebut ditemukan mengeluarkan air berbau tidak sedap dan berminyak.
Temuan ini memicu sorotan serius terhadap pengelolaan limbah SPPG Kalicinta. Pasalnya, teguran dan permintaan perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) disebut telah disampaikan sebelumnya, tetapi persoalan serupa masih ditemukan di lapangan.
“ Ternyata air sumur warga di sekitar lokasi SPPG berbau tidak sedap,” kata Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, saat berada di lokasi.
Yusrizal menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, pihak terkait sebelumnya telah meminta pengelola SPPG memperbaiki instalasi pengolahan limbah agar keluhan warga tidak terus berulang. Namun, hasil peninjauan lapangan menunjukkan persoalan kualitas air sumur masih menjadi perhatian.
“Penanganan limbahnya diduga tidak sesuai standar,” tegas Yusrizal, yang diamini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara, Gunaido Uthama.
Temuan air sumur yang berbau dan berminyak itu menuntut tindak lanjut konkret, bukan sekadar teguran atau janji perbaikan. Pemerintah daerah perlu memastikan penyebab perubahan kualitas air, termasuk melalui pemeriksaan dan pengujian sampel air secara teknis, sebelum menetapkan sumber pencemaran.
Yusrizal mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat untuk menentukan langkah penanganan. Rapat tersebut diharapkan menghasilkan keputusan yang jelas agar persoalan tidak terus membebani warga dan kejadian serupa tidak terulang.
Di lokasi yang sama, Ketua Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lampung Utara, Mat Soleh, mengungkapkan bahwa SPPG Kalicinta telah dua kali mendapat teguran. Ia menyebut sejumlah perbaikan telah dilakukan, tetapi pembangunan atau pembenahan instalasi pengolahan air limbah yang menjadi perhatian belum ditindaklanjuti sebagaimana diharapkan.
Menurut Mat Soleh, pihak SPPG sebelumnya sempat menjanjikan penggunaan sistem pengolahan limbah modern. Namun, kondisi yang ditemukan di lapangan justru masih memunculkan persoalan.
“SPPG ini sudah ditunda sementara operasionalnya belum lama ini hingga ada perbaikan,” terangnya.
Mat Soleh menjelaskan, Satgas hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan lanjutan terkait rekomendasi tersebut berada pada kewenangan BGN.
Ia juga menyoroti kondisi tempat penampungan limbah yang disebut belum berlantai semen. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius dalam penanganan limbah.
“Wajar saja sumur warga tercemar. Tempat limbahnya tidak berlantai semen,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat urgensi pemeriksaan teknis terhadap sistem pengelolaan limbah di lokasi. Meski demikian, untuk memastikan apakah air sumur benar-benar tercemar akibat aktivitas SPPG Kalicinta, diperlukan hasil uji laboratorium dan penelusuran sumber pencemaran oleh instansi berwenang.
Persoalan ini juga menempatkan DLH Lampung Utara pada posisi penting untuk memastikan penanganan dilakukan berdasarkan bukti, standar lingkungan, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan pelanggaran, langkah penegakan sesuai ketentuan perlu dipertimbangkan agar perlindungan terhadap warga tidak berhenti pada imbauan.
Sementara itu, Kepala SPPG Kalicinta, Imam, belum berhasil dikonfirmasi. Hingga pukul 13.18 WIB, telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif saat dihubungi. Karena itu, penjelasan dari pihak pengelola terkait kondisi IPAL dan dugaan pencemaran tersebut masih diperlukan.
Dalam inspeksi mendadak itu, M. Yusrizal didampingi sejumlah anggota DPRD, yakni Cerli Yusrizal, M. Nuzul Setiawan, Arnando Ferdiansyah, dan Rio Septiandri. Dari pihak eksekutif hadir Kepala DLH Gunaido Uthama dan Mat Soleh. Perwakilan kejaksaan serta kepolisian juga terlihat berada di lokasi.
persoalan SPPG Kalicinta menuntut jawaban yang terukur, apa penyebab air sumur warga berbau dan berminyak, bagaimana hasil pemeriksaan kualitas air, serta kapan perbaikan pengolahan limbah benar-benar dituntaskan.
Program pemenuhan gizi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan keselamatan lingkungan dan hak warga atas air bersih. (Hairudin)
