Purwakarta, MEDIASERUNI.ID – Pria paruh baya berinisial F (50) ini niatnya bagus, mau menjenguk anak di sekolah. Tapi apa daya, otak kriminal keburu mengusai. Sehingga begitu melihat motor menganggur dengan kunci tergantung, pikiran jadi pendek. Motor itu langsung dibawa kabur tanpa kata permisi.
Informasi yang dihimpun menyebut, F dan isterinya sudah cerai, dan anak perempuan yang dijenguk tinggal bersama ibunya. F menjenguk anaknya di sekolah lantaran kangen. Akan tetapi, F tidak berhasil bertemu anaknya karena sang anak enggan bertemu dengan ayahnya.
Merasa kecewa F berniat pulang, namun niat jahatnya muncul begitu melihat sepeda motor Honda Vario T-4573-CA terparkir di halaman sekolah. Kuncinya masih menempel. Tanpa berpikir panjang F langsung membawa kabur motor tersebut.
Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron, mengungkapkan korban baru menyadari kendaraannya raib saat hendak pulang mengajar dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Campaka.
Berbekal laporan korban serta keterangan sejumlah saksi mata, termasuk para siswa yang melihat kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Campaka langsung bergerak cepat.
Alhasil, tak butuh waktu lama, pelarian F berhasil dihentikan di kawasan Sadang, Purwakarta, pada Jumat 23 Oktober 2026, sore, hari yang sama. “Tersangka F berhasil kami tangkap beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar AKP Atik Sakron.
Kini, F harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Campaka dan dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun. (*)
