logo

,

Surat Imam Subiyanto ke Mediaseruni: Survei Hoaks Pilkada Ancam Demokrasi dan Hukum

imam subianto
praktisi hukum Imam Subiyanto, SH, MH, mengomentari isu survei hoaks pilkada Pemalang. (Darmo/Mediaseruni)

Pemalang, MEDIASERUNI – Belakangan ini, beredar survei terkait calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, yang dinilai dapat membingungkan masyarakat. Menanggapi hal ini, praktisi hukum Imam Subiyanto, SH, MH, memberikan tanggapan melalui wawancaranya dengan Mediaseruni di kantornya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Imam menyoroti dugaan penyebaran hoaks oleh kubu pasangan calon “Vickprastyo777”, yang menurutnya melanggar hukum terkait informasi palsu dan pencemaran nama baik. Beliau menjelaskan beberapa poin hukum yang perlu diperhatikan.

Baca Juga:  MTQ Nasional XXX Samarinda, Kafilah Jawa Barat Diingatkan Jaga Kesehatan

Pelanggaran UU ITE: Penyebaran hoaks dapat dikenakan sanksi berat sesuai Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana hingga enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Berita palsu yang mengakibatkan keresahan masyarakat merupakan pelanggaran serius.

Pencemaran Nama Baik: Jika hoaks tersebut mencemarkan nama baik lembaga survei atau individu, pelakunya bisa digugat melalui Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 KUHP. Tuduhan yang tidak berdasar merusak reputasi pihak yang dirugikan.

Baca Juga:  Pesta Demokrasi 2024, Berguna Untuk Bandung Barat Lebih Baik

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566