Pemalang, MEDIASERUNI – Belakangan ini, beredar survei terkait calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, yang dinilai dapat membingungkan masyarakat. Menanggapi hal ini, praktisi hukum Imam Subiyanto, SH, MH, memberikan tanggapan melalui wawancaranya dengan Mediaseruni di kantornya, Selasa, 22 Oktober 2024.
Imam menyoroti dugaan penyebaran hoaks oleh kubu pasangan calon “Vickprastyo777”, yang menurutnya melanggar hukum terkait informasi palsu dan pencemaran nama baik. Beliau menjelaskan beberapa poin hukum yang perlu diperhatikan.
Pelanggaran UU ITE: Penyebaran hoaks dapat dikenakan sanksi berat sesuai Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana hingga enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Berita palsu yang mengakibatkan keresahan masyarakat merupakan pelanggaran serius.
Pencemaran Nama Baik: Jika hoaks tersebut mencemarkan nama baik lembaga survei atau individu, pelakunya bisa digugat melalui Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 KUHP. Tuduhan yang tidak berdasar merusak reputasi pihak yang dirugikan.
Hak Klarifikasi: Pihak yang merasa dirugikan, baik lembaga survei maupun pasangan calon, berhak memberikan klarifikasi dan bantahan, serta menempuh jalur hukum untuk mempertahankan kredibilitas mereka.
Tanggung Jawab Media: Media yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi juga dapat dituntut berdasarkan Pasal 5 UU Pers, dengan ancaman sanksi etika jurnalistik dan hukum.
Imam Subiyanto menekankan pentingnya menjaga integritas hukum dan proses demokrasi yang adil. Penyebaran hoaks, menurutnya, tidak hanya mencederai reputasi individu, tetapi juga merusak tatanan hukum dan demokrasi.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan segera melaporkan berita meragukan kepada pihak berwenang. Imam mengajak semua pihak untuk menghormati hukum, memastikan verifikasi informasi, dan menjaga stabilitas demokrasi. (Darmo/Mediaseruni)