Pemalang, MEDIASERUNI – Belakangan ini, beredar survei terkait calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, yang dinilai dapat membingungkan masyarakat. Menanggapi hal ini, praktisi hukum Imam Subiyanto, SH, MH, memberikan tanggapan melalui wawancaranya dengan Mediaseruni di kantornya, Selasa, 22 Oktober 2024.
Imam menyoroti dugaan penyebaran hoaks oleh kubu pasangan calon “Vickprastyo777”, yang menurutnya melanggar hukum terkait informasi palsu dan pencemaran nama baik. Beliau menjelaskan beberapa poin hukum yang perlu diperhatikan.
Pelanggaran UU ITE: Penyebaran hoaks dapat dikenakan sanksi berat sesuai Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana hingga enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Berita palsu yang mengakibatkan keresahan masyarakat merupakan pelanggaran serius.
Pencemaran Nama Baik: Jika hoaks tersebut mencemarkan nama baik lembaga survei atau individu, pelakunya bisa digugat melalui Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 KUHP. Tuduhan yang tidak berdasar merusak reputasi pihak yang dirugikan.