Karawang, MEDIASERUNI.ID – Warga poponcol kembali mencurahkan kekesalannya kepada kantor badan pertanahan nasional (BPN) Karawang. Mereka kecewa karena sertifikat tak kunjung diterbitkan. Sertifikat puluhan bidang tanah itu diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Aksi tersebut dilakukan karena warga menilai proses penerbitan sertifikat PTSL lamban tanpa kejelasan. Bahkan, pengurusan puluhan bidang tanah tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua tahun.

Koordinator aksi warga Eigen, mengatakan warga sebelumnya telah memenuhi persyaratan yang diminta BPN. Dokumen pertanahan telah diserahkan dan para pemohon juga memegang tanda terima berkas dari pihak BPN.

“Alasannya katanya karena kita tidak clean and clear. Nah, sementara kita kan semua sudah melengkapi persyaratan semua, dan ada tanda terimanya semua, datanya semuanya lengkap ada,” katanya, Rabu 7 Oktober 2026.

Ia menyebut, terdapat sekitar 35 hingga 40 bidang tanah yang diperjuangkan warga melalui program PTSL. Tanah tersebut merupakan lahan pemukiman yang telah ditempati dan dikuasai masyarakat secara turun-temurun selama puluhan tahun.

Baca Juga:  Sampah Yogyakarta, Perlintasan Wisatawan di Jalan Kemetiran Kidul Kota Yogyakarta Penuh Sampah

“Persoalan mulai muncul setelah terjadi pergantian kepemimpinan di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Karawang. Pada kepemimpinan sebelumnya, kata dia, proses pendaftaran dan kelengkapan administrasi telah berjalan,” ucap Eigen.

Warga kemudian mempertanyakan alasan penerbitan sertifikat dihentikan dengan dalih bidang tanah belum memenuhi unsur clean and clear. Terlebih, warga mengaku telah menerima tanda terima berkas dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atas tanah yang diajukan.

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan warga agar BPN tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut. Mereka meminta BPN memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status masing-masing bidang tanah dan alasan sertifikat belum diterbitkan.

Tak berhenti pada aksi kali ini, warga mengancam akan kembali menggelar unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar pada bulan depan apabila tuntutan mereka belum mendapatkan kejelasan.

Baca Juga:  79 Orang Donorkan Darahnya pada Peringatan Hari Palang Merah Indonesia

Warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) ikut mengawasi persoalan pertanahan tersebut untuk mengantisipasi adanya praktik mafia tanah.

“Kita berharap juga APH terutama harus turun ya, bisa dicek BPN Karawang seperti apa. Ini jangan sampai di Karawang seperti ini, maka dari itu kita harus kawal bersama,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan terkait tuntutan warga Poponcol tersebut. (damar)