Kendal, MEDIASERUNI.ID
Aktivitas tambang galian C di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, memantik gelombang protes warga. Operasi alat berat yang berlangsung dekat pemukiman dan Pondok Pesantren Nida’ul Islam dinilai mengancam lingkungan sekaligus mengganggu ketenangan proses belajar para santri.

Warga menyebut aktivitas tambang berjalan tanpa sosialisasi dan tanpa persetujuan lingkungan. Sejumlah tokoh masyarakat — mulai dari RW, tokoh pemuda hingga perangkat desa — mengaku tidak pernah diajak komunikasi terkait rencana maupun operasional galian C tersebut.

“Tidak pernah ada musyawarah atau pemberitahuan resmi. Tiba-tiba sudah ada aktivitas tambang,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sorotan tajam juga mengarah pada status perizinan tambang. Kepala Desa Sidomukti, Pujiono, membenarkan adanya aktivitas galian C di wilayah Dusun Pakis. Namun ia mengaku tidak memegang dokumen izin usaha pertambangan (IUP) dari pihak pengelola.

Baca Juga:  HUT RI ke-79 Besok di IKN, PLN Siap Hadirkan 100 Persen Listrik Hijau

“Tanya saja ke Pak Eko atau Kuswanto mungkin tahu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Pujiono menegaskan, sejak awal pemerintah desa melarang aktivitas penambangan tanpa izin resmi. Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak pengusaha dalam operasional tambang, meski dokumen legalitas belum pernah diperlihatkan ke pemerintah desa.

Di sisi lain, Kuswanto membantah keras tudingan tersebut. Ia menilai pernyataan kepala desa tidak berdasar dan justru melempar tanggung jawab. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan berada di wilayah administratif yang seharusnya diketahui pemerintah desa.

“Pernyataan itu tidak didukung fakta dan bukti hukum. Tidak bisa asal menuduh,” tegasnya.

Baca Juga:  Jangan Lewatkan Bumbu Dapur Ini, Kunyit Bisa Membuat Kulit Jadi Cerah

Situasi memanas setelah muncul laporan bahwa aktivitas tambang diduga berjalan tanpa izin dan berdampak langsung pada lingkungan belajar pesantren. Kebisingan alat berat dan debu disebut mengganggu konsentrasi santri saat mengaji dan belajar.

Aliansi Wartawan Pantura Bersatu pun turun tangan. Mereka secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menghentikan dan menutup total aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

“Ini bukan sekadar tambang. Ini menyangkut hak pendidikan, kenyamanan ibadah, dan keselamatan lingkungan warga. APH harus bertindak cepat, jangan tunggu kerusakan makin parah,” tegas perwakilan aliansi, Alwi Assagaf.

Warga kini menunggu ketegasan aparat. Jika terbukti tak berizin, mereka menuntut aktivitas tambang dihentikan permanen dan seluruh pihak terkait dimintai pertanggungjawaban.