Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional yang kembali dipenuhi agenda seremoni patut dikritisi secara keras. Membersihkan sampah satu hari di ruang publik tidak serta-merta menyelesaikan krisis sampah struktural yang dihadapi masyarakat setiap hari. Ini mencerminkan kegagalan keberanian kebijakan, bukan keberhasilan kepedulian.
Sebagai praktisi hukum, saya menegaskan: negara tidak boleh berhenti pada simbol. Undang-undang mewajibkan pemerintah menjalankan pengurangan dan penanganan sampah secara sistemik dan berkelanjutan—mulai dari pembatasan di sumber, pemilahan, pengolahan, hingga penegakan sanksi. Seremoni tanpa peta jalan, target terukur, dan akuntabilitas anggaran adalah kepedulian semu.
Lebih jauh, pendekatan seremonial yang berulang mengabaikan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika sungai masih tercemar dan TPA kian overload, maka yang dipertontonkan bukan solusi, melainkan normalisasi pembiaran.
Sikap tegas saya:
Hentikan ritual tahunan yang tidak berdampak. Alihkan anggaran ke kerja nyata—fasilitas pemilahan, bank sampah, teknologi pengolahan, dan penegakan hukum. Jika tidak, maka Hari Peduli Sampah hanyalah panggung, sementara masalahnya dibiarkan hidup.
— Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM
Praktisi Hukum
