Bandung, MEDIASERUNI – Bupati dan Wali Kota diminta memperketat izin studi tur yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan itu, Mingggu 12 Mei 2024, dalam Surat Edaran (SE), tanggal 12 Mei 2024. Dalam SE tersebut Pj Gubernur Jabar mengimbau para Bupati dan Wali Kota memperhatikan tiga hal dalam pelaksanaan studi tur.
Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Tujuan studi tur ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour, yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.
Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan.