Purwakarta, MEDIASERUNI.IDPemkab Purwakarta melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disipusda) memusnahkan 3.205 berkas arsip dinamis, Kamis, 22 Mei 2025.

Kegiatan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Kearsipan ke-54 dan Hari Perpustakaan ke-45 tingkat kabupaten.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein), menyatakan pemusnahan arsip merupakan langkah strategis untuk mencegah penumpukan dokumen yang sudah melampaui masa retensi, yang umumnya mencapai 10 hingga 20 tahun.

“Meski dimusnahkan, informasi dalam arsip tetap tercatat dan dapat ditelusuri bila dibutuhkan,” tegas Om Zein.

Baca Juga:  Masyarakat Manonjaya Apresiasi Aksi Koramil Dan PT Maleo Gelar Dikhitan Bersama

Kepala Disipusda Asep Supriatna, menyebutkan arsip yang dimusnahkan berasal dari empat perangkat daerah, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Tenaga Kerja.

Proses pemusnahan mengikuti prosedur ketat, termasuk identifikasi, penilaian, hingga persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Arsiparis Jawa Barat, Febriadi, menekankan bahwa pemusnahan arsip diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012.

Baca Juga:  Masyarakat Diimbau tak Terprovokasi Video Provokatif, Bupati: Ketegangan Ini Konflik Bisnis

Ia mengingatkan, pelanggaran prosedur bisa berujung sanksi hukum. “Setiap tahapan wajib melibatkan ahli arsiparis untuk menjamin legalitas dan keabsahan proses pemusnahan,” ujarnya.

Langkah ini tidak hanya untuk efisiensi ruang, tetapi juga bagian penting dari tata kelola arsip yang aman dan tertib. Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sistem kearsipan yang profesional dan akuntabel. (Iman)