Kabupaten Tegal, MEDIASERUNI.ID – Tembok pantai setinggi 3 meter dengan panjang sekitar 500 meter di Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menuai kontroversi.

Tembok yang dibangun perusahaan beras UD.HB tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 karena berdiri terlalu dekat dengan garis pantai.

“Tembok ini dibangun terlalu mepet dengan garis pantai, bahkan di bibir pantai sudah ada batu-batu yang tidak jelas peruntukannya,” ujar Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB), Ali Rosidin, dikutip Sabtu 1 Februari 2025.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Siapkan 35 Pos Pengaman Lebaran 2024

Ali menegaskan, instansi terkait, seperti Dinas Kelautan, Dinas PUPR, Kesyahbandaran, dan Danlanal Tegal, harus segera bertindak.

“Bangunan ini menjorok ke pinggir laut dan berpotensi melanggar aturan. Pemerintah harus segera turun tangan,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun dinas terkait mengenai polemik tembok setinggi 3 meter sepanjang 500 meter dekat pantai itu.

Baca Juga:  Momen Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Rumah Zakat, Bangkitkan Spirit Kasih Sayang dan Kebersamaan

Sebelumnya, Jumat 31 Januari 2025, wartawan sudah mencoba meminta konfirmasi terkait bangunan tembok tersebut, namun gagal bertemu pemilik perusahaan.

“Maaf, bos tidak ada di tempat,” ujar seorang satpam kepada awak media, setelah menyampaikan tujuan kedatangan awak media untuk konfirmasi perihal tembok bangunan tersebut. (Aidin)