Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan terdata di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang. Jumlahnya mencapai belasan ribu.
Data ini berdasarkan rekap 30 Kecamatan, tapi belum semua, proses pendataan masih berlanjut, karena ini tahap kampanye yang masang-masang (APK) biasanya nambah,” ujar Ade Permana.
Ade Permana Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, mengatakan itu, Jumat 5 Januari 2024.
Ade menegaskan, pihaknya telah melakukan pendataan apk apk di Karawang yang melanggar aturan yang sebagaimana aturan tertulis di SK PKPU Nomor 446.
Berdasarkan data monitoring pertanggal 2 Januari 2024 jumlah apk melanggar yang di temui Bawaslu antara lain; banner sebanyak 9.496, spanduk sebanyak 1.810, baliho sebanyak 1.019 dan bendera sebanyak 1.273.
Ia menyebut, banner yang ditemui paling banyak melanggar aturan ada di Kecamatan Batujaya sebanyak 913, spanduk terbanyak di Karawang Timur berjumlah 437, kemudian baliho terbanyak di Telukjambe Timur sebanyak 415 dan bendera paling banyak di Karawang Barat sebanyak 283.
“Kita sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU untuk segera menertibkan APK yang melanggar aturan,” ungkapnya.
Ade menjelaskan, ketika telah memasuki tahapan kampanye, Bawaslu tidak berwenang menyurati Satpol PP secara langsung, sebab pelanggaran dimasa kampanye diatur langsung oleh PKPU.
Sehingga dalam hal ini, pihaknya hanya melayangkan surat rekomendasi kepada KPU agar berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera menertibkan.
“Kalau sebelum masuk tahap kampanye, kita bisa bersurat langsung ke Satpol PP. Sebelum tanggal 28 November 2023 itu kita udah mengundang pol PP untuk menertibkan. Kita menertibkan waktu itu, sebelum tahapan kampanye, kita instruksikan per kecamatan,” jelasnya. (S10/Mds)
Tinggalkan Balasan