Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan terdata di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang. Jumlahnya mencapai belasan ribu.
Data ini berdasarkan rekap 30 Kecamatan, tapi belum semua, proses pendataan masih berlanjut, karena ini tahap kampanye yang masang-masang (APK) biasanya nambah,” ujar Ade Permana.
Ade Permana Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, mengatakan itu, Jumat 5 Januari 2024.
Ade menegaskan, pihaknya telah melakukan pendataan apk apk di Karawang yang melanggar aturan yang sebagaimana aturan tertulis di SK PKPU Nomor 446.
Berdasarkan data monitoring pertanggal 2 Januari 2024 jumlah apk melanggar yang di temui Bawaslu antara lain; banner sebanyak 9.496, spanduk sebanyak 1.810, baliho sebanyak 1.019 dan bendera sebanyak 1.273.
Ia menyebut, banner yang ditemui paling banyak melanggar aturan ada di Kecamatan Batujaya sebanyak 913, spanduk terbanyak di Karawang Timur berjumlah 437, kemudian baliho terbanyak di Telukjambe Timur sebanyak 415 dan bendera paling banyak di Karawang Barat sebanyak 283.