logo

,

Tersangka Sodomi di Telukjambe Timur Diancam 15 Tahun Penjara

sodomi
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo menyampaikan keterangan persnya terkait penangkapan tersangka sodomi 16 anak dibawah umur di Telukjambe Timur. (Sarmin/Mediaseruni)

Karawang, MEDIASERUNIPolres Karawang merilis kasus sodomi di Telukjambe Timur terhadap 16 anak dibawah umur. Pelakunya, YDSN (21) dan YAP (18) ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka YDSN berstsatus mahasiswa sedang YAP pelajar. Sementara dari 16 korban yang diakui tersangka, baru delapan yang melapor ke Polres Karawang.

Baca Juga:  Pengurus SMSI Kabupaten Karawang Resmi Dilantik

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo, dalam keterangan persnya di Mapolres Karawang, Jumat 18 Mei 2024, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Mei 2024, setelah orang tua korban malapor.

“Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua korban mengecek handphone anaknya berisikan chat dari pelaku,” jelas Wakapolres Prasetyo.

Prasetyo pun menambahkan belum semua korban melapor ke Polres Karawang. “Dari jumlah seluruh korban, hanya baru delapan korban yang telah melaporkan ke Polres Karawang,” ujar Wakapolres.

Baca Juga:  Insiden Pemukulan Wasit di PON 2024, Erick Thohir Berikan Tanggapan Tegas

Dijelaskan Wakapolres, pelaku diduga mengalami penyimpangan seksual, sehingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur, dengan cara melakukan sodomi.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566