Karawang, MEDIASERUNI – Polres Karawang merilis kasus sodomi di Telukjambe Timur terhadap 16 anak dibawah umur. Pelakunya, YDSN (21) dan YAP (18) ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka YDSN berstsatus mahasiswa sedang YAP pelajar. Sementara dari 16 korban yang diakui tersangka, baru delapan yang melapor ke Polres Karawang.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo, dalam keterangan persnya di Mapolres Karawang, Jumat 18 Mei 2024, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Mei 2024, setelah orang tua korban malapor.
“Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua korban mengecek handphone anaknya berisikan chat dari pelaku,” jelas Wakapolres Prasetyo.
Prasetyo pun menambahkan belum semua korban melapor ke Polres Karawang. “Dari jumlah seluruh korban, hanya baru delapan korban yang telah melaporkan ke Polres Karawang,” ujar Wakapolres.
Dijelaskan Wakapolres, pelaku diduga mengalami penyimpangan seksual, sehingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur, dengan cara melakukan sodomi.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana msksimal 15 tahun penjara. (Sarmin/Mds)