Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Teka-teki penemuan jasad pria berinisial A.B. yang terbungkus plastik dan karung di dasar jurang Jembatan Tol Bocimi KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemui titik terang. Jajaran Polres Sukabumi sukses membekuk tiga pelaku pembunuhan setelah melakukan penyelidikan maraton.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, AP, dan N diringkus di lokasi pelarian berbeda, yakni di Bandung, Jakarta Utara, hingga Tangerang Selatan, pada Selasa 13 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus sadis ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat 16 Oktober 2026.

“Dari hasil penyidikan sementara, korban A.B. diduga dihabisi nyawanya pada 22 September 2026 lalu. Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan dendam,” ungkap Kompol Agus kepada awak media.

Baca Juga:  Bupati Anom Kagum Terobosan Ponco Tani, Pertanian Modern Pemalang Makin Moncer

Keberhasilan polisi melacak persembunyian para pelaku tak lepas dari penggunaan metode investigasi berbasis ilmiah atau scientific crime investigation. Penelusuran dilakukan secara teliti melalui analisis bukti digital, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga pengembangan keterangan saksi-saksi di lapangan.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., agar setiap penanganan perkara dikerjakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Selain meringkus para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat tindak kejahatan ini.

Di antaranya satu unit mobil Toyota Rush warna biru, rekaman CCTV, telepon genggam, pakaian korban, serta sejumlah barang pribadi lainnya yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Baca Juga:  Sukabumi Longsor, Dua Hari Kampung Bojonglopang Diguyur Hujan Deras

Kini, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatan keji yang telah mereka lakukan. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan tuntas hingga ke meja hijau. (Irma)