Pemalang, MEDIASERUNI.ID — Pemasangan jaringan WiFi diduga ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang kian tak terkendali. Tiang-tiang jaringan berdiri sembarangan, kabel menjuntai semrawut, dan fasilitas umum diduga dipakai tanpa izin. Ironisnya, semua ini terjadi seolah tanpa pengawasan, memunculkan pertanyaan besar: negara ke mana?
Praktik pemasangan WiFi liar ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Warga menilai keberadaan tiang dan kabel yang dipasang asal-asalan berpotensi menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan masyarakat.
Di Dusun Sigentong, Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, warga secara terbuka melayangkan protes keras. Sebuah tiang jaringan provider yang identitasnya belum diketahui ditanam sangat dangkal, bahkan berdiri di atas saluran drainase.
“Ini bukan sekadar ceroboh, tapi membahayakan nyawa. Tiang ditanam hanya beberapa sentimeter lalu ditutup semen. Kalau roboh, siapa yang tanggung jawab?” tegas Mas All, warga setempat.
Ia menyebut, pemasangan tersebut disinyalir kuat tidak mengantongi izin resmi, baik dari pemerintah desa maupun dinas teknis terkait. Padahal, aturan pemasangan tiang jaringan di lingkungan permukiman sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah.
“Kalau ilegal, harus dibongkar sekarang juga. Jangan tunggu ada korban dulu baru ribut,” tandasnya lantang.
Lebih memprihatinkan, pemasangan kabel antar tiang dilakukan tanpa penataan. Kabel melintang rendah di atas jalan dan permukiman, mengganggu estetika desa sekaligus menambah risiko kecelakaan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara tegas menyatakan setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib berizin. Pelanggaran dapat berujung pidana, denda besar, hingga pembongkaran paksa instalasi.
Namun hingga kini, tidak terlihat langkah tegas dari pemerintah daerah. Lemahnya pengawasan membuka ruang bagi pelaku usaha WiFi liar untuk bebas memperluas jaringan, sementara negara berpotensi dirugikan dan warga dipaksa menanggung risikonya.
Saat dikonfirmasi, Pemerintah Desa Sewaka terkesan cuci tangan. Kepala Dusun Sigentong enggan memberikan keterangan detail dan meminta media menghubungi kepala desa langsung.
Sementara itu, pernyataan dari pihak kecamatan justru makin menimbulkan tanda tanya. Prasetyo Widiyatmoko, S.IP., selaku Plt Kepala Dinas Disperkim sekaligus Camat Pemalang mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan tiang WiFi tersebut.
“Kaitan tiang WiFi, izin ke DPUTR. Camat tidak mengetahui sama sekali,” ujarnya singkat.
Pengakuan tersebut memicu kritik warga. Mereka menilai ada pembiaran sistemik terhadap praktik jaringan WiFi liar yang semakin merajalela di Pemalang.
Warga mendesak Pemkab Pemalang tidak lagi bersembunyi di balik alasan tidak tahu. Penertiban menyeluruh, audit perizinan, hingga pembongkaran tiang dan kabel ilegal dinilai harus segera dilakukan.
“Kalau pemerintah terus diam, jangan salahkan warga kalau bertindak sendiri,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Penataan telekomunikasi yang amburadul bukan hanya soal estetika, melainkan soal keselamatan publik dan wibawa hukum. Negara tak boleh kalah oleh WiFi liar.
