Jakarta, MEDIASERUNI – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang dijadwalkan untuk mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditunda, Kamis 22 Agustus 2024.
Penundaan terjadi karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak mencapai kuorum, yaitu lebih dari setengah dari total 575 anggota. Sidang berlangsung pukul 09.30 Wib sempat ditunda selama 30 menit untuk menunggu kehadiran lebih banyak anggota.
Namun, hingga pukul 10.03 Wib hanya 89 anggota yang hadir secara fisik, dengan 87 anggota lainnya memberikan izin tidak hadir. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan ini mendapat perhatian luas karena revisi UU Pilkada dianggap kontroversial. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak revisi ini, menganggapnya cacat secara prosedural dan substansial, serta tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, revisi UU Pilkada ini telah disetujui oleh delapan fraksi di DPR, namun PDIP tetap menolak, mengkhawatirkan bahwa pengesahan revisi ini tanpa memperhatikan putusan MK dapat menciptakan situasi darurat konstitusi.
Kontroversi mengenai revisi UU Pilkada juga memicu protes dari berbagai elemen masyarakat, termasuk buruh, mahasiswa, dan akademisi, yang menolak pengesahan revisi tersebut. Mereka berpendapat bahwa perubahan yang diusulkan akan merugikan proses demokrasi di Indonesia.
Dengan ditundanya sidang ini, pembahasan revisi UU Pilkada akan kembali dibahas dalam rapat-rapat berikutnya, dan keputusan final mengenai pengesahan UU tersebut akan ditentukan setelah sidang paripurna mencapai kuorum. (Ari/*)