Pemalang, MEDIASERUNI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Pemerintahan tengah membahas revisi kedua Undang-Undang Penyiaran. Banyak pihak mengkritisi setidaknya dua pasal dalam draf RUU Penyiaran itu yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh Komisi I DPR menuai kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik, peneliti media, termasuk Dewan Pers.
Mereka menilai revisi draf RUU, yang salah satu isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, justru mengekang kebebasan pers di Indonesia.
Pasal lainnya yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers adalah soal pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Ketentuan ini akan tumpang tindih dengan UU Pers yang telah memberikan kewenangan yang sama kepada Dewan Pers.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Ade Wahyudin menilai draf revisi UU penyiaran akan menjerumuskan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan. Ia mempertanyakan alasan melarang jurnalisme investigasi, padahal dalam UU Pers ada jaminan atas kerja dan karya jurnalistik.