Pemalang, MEDIASERUNI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Pemerintahan tengah membahas revisi kedua Undang-Undang Penyiaran. Banyak pihak mengkritisi setidaknya dua pasal dalam draf RUU Penyiaran itu yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh Komisi I DPR menuai kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik, peneliti media, termasuk Dewan Pers.

Mereka menilai revisi draf RUU, yang salah satu isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, justru mengekang kebebasan pers di Indonesia.

Pasal lainnya yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers adalah soal pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Ketentuan ini akan tumpang tindih dengan UU Pers yang telah memberikan kewenangan yang sama kepada Dewan Pers.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Ade Wahyudin menilai draf revisi UU penyiaran akan menjerumuskan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan. Ia mempertanyakan alasan melarang jurnalisme investigasi, padahal dalam UU Pers ada jaminan atas kerja dan karya jurnalistik.

Alasan bahwa jurnalisme investigasi mengganggu proses hukum, dinilai tidak masuk akal karena salah satu fungsi jurnalistik adalah memberi informasi kepada publik dengan segala instrumen yang sudah ada dalam UU Pers. Ade khawatir aturan itu akan menjadi “senjata besar” untuk melegalisasi pembatasan kerja-kerja pers atau pembungkaman pers.

Baca Juga:  Bank BRI Kantor Cabang Kramat Jati Berbagi Kepedulian di Griya Yatim dan Dhuafa Lewat Jumat Berkah

“Artinya nanti kita tidak akan melihat lagi ditayangan penyiaran apalagi dia memasukan juga digital terkait dengan konten-konten yang kritis, konten-konten yang mengontrol jalannya pemerintahan, yang versinya investigasi,” tegas Ade Wahyudin.

Pasal karet ini, lanjut Ade, bisa jadi dapat memberangus kerja-kerja jurnalistik bahkan tidak terbatas pada investigasi karena tafsirnya masih belum jelas.

Masalah lain dalam draf revisi UU Penyiaran itu adalah kewenangan baru yang diberikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menangani sengketa jurnalistik, yang sebenarnya selama ini ditangani oleh Dewan Pers. Dua mekanisme dalam dua aturan berbeda akan memunculkan dua proses yang pada akhirnya akan membingungkan.

“Dewan Pers sendiri sebenarnya standarnya sudah cukup jelas kode etik yang memang disusun oleh masyarakat Pers. Ketika nanti disengketakan oleh KPI bisa jadi nanti standarnya akan berubah dan itu mungkin saja berpotensi menjerat ataupun membatasi pers-pers yang selama ini melaksanakan kerja-kerja jurnalistiknya,” ujar Ade.

Secara terpisah Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Pemantauan Media Remotivi Yovantra Arief, menyoroti kemerosotan kebebasan pers selama dua periode pemerintahan Jokowi karena terbitnya beberapa peraturan yang bertentangan.

Selain tidak boleh produk investigasi, aturan KPI itu juga melarang adanya misalnya kekerasan, perjudian, pencemaran nama baik jadi orang bisa mempermasalahkan, men-take down produk-produk jurnalistik.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sukabumi Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Bupati Wakil Bupati

“Jadi produk jurnalistik yang bicara soal perjudian, narkotika, LGBT itu tidak boleh dan itu bermasalah karena itu informasi yang tetap dibutuhkan oleh warga. Dan itu ada tumpang tindih aturan karena hal-hal tersebut kalau mengacu kepada UU pers, boleh,” jelasnya.

Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan pasal yang menjadi pro-kontra hadir karena masukan agar penyiaran karya jurnalistik investigatif yang seringkali beririsan dengan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat dikontrol oleh KPI, sebagai penyeimbang. Namun Hasanuddin siap mendengar masukan lain, yang positif maupun negatif.

Menurut Imam Subiyanto, SH.MH.CPM alias yang dikenal Imam Sby dari Kantor Hukum Putra Pratama dan selaku pemerhati para Insan Pers menjelaskan bahwa.

“Pastinya saya sependapat apa yang disampaikan oleh Ade Wahyudin sebagai (LBH Pers), karena kinerja para Insan Pers itu berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,”kata Imam Sby kepada Media Seruni, Jum’at 24 Mei 2024 sore.

Selain itu kata Imam Sby, jika (RUU) akan dilaksanakan, maka terancamlah rekan-rekan Insan Pers jika melaksanakan peliputan investigasi, untuk itu saya tetap mendukung rekan-rekan Insan Pers melakukan penolakan (RUU),”Jelas Imam Sby. (S5/Mds)