MEDIASERUNI.ID – Pengelolaan limbah B3 dan non-B3 PT Pupuk Kujang mendapat sorotan serius Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Karawang, selain transparansi terkait sewa-menyewa lahan milik perusahaan BUMN tersebut.

Hal itu terungkap Kamis 28 November 2024, dalam audiensi yang digelar LIN dengan PT Pupuk Kujang. LIN juga menyoroti Program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pupuk tersebut.

Terkait tiga isu utama yang mendapat sorotan, Humas PT Pupuk Kujang, Arif, menyampaikan keterbatasan wewenangnya dalam menjelaskan beberapa aspek yang menjadi sorotan.

Hal itu terjadi ketika Arif, ditanya tentang perusahaan pengangkut limbah B3 dan penerima manfaat CSR, ia hanya memberikan gambaran umum tanpa penjelasan mendalam.

“Saya hanya dapat menjelaskan secara garis besar terkait penerima manfaat CSR dan perusahaan pengangkut limbah. Untuk detailnya, saya tidak tahu,” ujar Arif, mengutip jejak hukum, Kamis 28 November 2024.

Baca Juga:  Kuatkan Sinergi dengan Kabupaten Bogor, Bey Machmudin Bahas Penataan Kawasan Puncak

Arif juga menambahkan bahwa untuk informasi teknis terkait hal tersebut, pihaknya harus berkoordinasi dengan departemen terkait. “Saya akan menghubungi kompartemen masing-masing, tetapi belum bisa menjanjikan waktunya,” jelasnya.

Sewa Lahan
PT Pupuk Kujang memiliki lahan seluas sekitar 540 hektare. Sebagian kecil digunakan untuk operasional produksi pupuk dan fasilitas pendukungnya.

Sedangkan sebagian besar disewakan kepada pihak ketiga. Namun, transparansi mengenai nilai sewa-menyewa tersebut menjadi pertanyaan besar.

Menurut Arif, pengelolaan lahan sewa berada di bawah pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. “Terkait berapa nilai sewa lahan, kami tidak tahu. Itu bagian dari perusahaan pengelola yang kantornya ada di depan,” ungkapnya.

Perlu Penjelasan
Audiensi ini mencatat tiga poin penting yang perlu dijawab oleh PT Pupuk Kujang

Baca Juga:  Sebanyak 120 Pelaku UMKM Karawang Resmi Naik Kelas

1. Transparansi CSR: Siapa saja penerima manfaatnya?

2. Pengelolaan Limbah B3: Perusahaan mana yang bertanggung jawab dalam proses ini?

3. Sewa Lahan: Berapa nilai sewa yang terkumpul dari penyewa lahan di kawasan PT Pupuk Kujang?

Arif menyebutkan bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan koordinasi dengan departemen terkait. Hingga saat ini, kepastian waktunya masih belum dapat dijanjikan.

Kendati demikian, meski menghadapi pertanyaan terkait transparansi, PT Pupuk Kujang dinilai mengalami perkembangan pesat, baik dari segi infrastruktur maupun jumlah tenant yang menyewa lahannya.

Namun, pertanyaan seputar pengelolaan lahan dan transparansi program tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh perusahaan BUMN tersebut. (Ari/*)