Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polres Pemalang, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Tengah, serta pengelola Tol Pemalang–Batang resmi memberlakukan rambu pembatasan kendaraan sumbu tiga atau lebih yang melintas di jalur Pantura Pemalang.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif Rabu, 1 Oktober 2025, dengan aturan bahwa kendaraan barang besar wajib menggunakan jalan tol mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Hanya di luar jam tersebut truk sumbu tiga atau lebih diperbolehkan kembali melintasi jalur Pantura.
Langkah ini disambut positif oleh masyarakat dan berbagai pihak karena dinilai dapat mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di jalur Pantura yang selama ini dikenal padat kendaraan barang.
“Ini merupakan upaya bersama untuk memberikan kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Pemalang, Pekalongan, hingga Batang,” ujar salah satu pejabat Dishub Pemalang.
Ucapan apresiasi juga datang dari Rizal Bawazier, Anggota DPR RI Dapil X Jawa Tengah Fraksi PKS. Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Dishub Pemalang, Polres dan Satlantas Pemalang, BPTD Jateng, serta pengelola Tol Pemalang–Batang atas langkah nyata yang diambil.
“Saya sangat apresiasi dan berterima kasih atas pemberlakuan rambu pembatasan truk sumbu tiga di jalur Pantura Pemalang. Kebijakan ini jelas untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya warga Pemalang, Pekalongan, dan Batang,” tegas Rizal Bawazier.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, truk-truk besar diharapkan tidak lagi menimbulkan antrean panjang di jalur utama Pantura, terutama pada jam sibuk. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu strategi untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat perbedaan kecepatan antara kendaraan pribadi dan kendaraan barang besar.
Masyarakat pun berharap kebijakan ini konsisten ditegakkan agar jalur Pantura Pemalang semakin lancar, aman, dan nyaman bagi pengendara, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
