Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Kuasa Hukum ibu tiri santri SMPIT Darul Ma’arif, TR (47) klarifikasi tuduhan KDRT terhadap kliennya, yang diduga jadi penyebab putranya, NS (12) meninggal dunia.
Kuasa hukum TR, Moh. Buchori, SH., C.CTr dari Kantor Hukum Moh Buchori & Rekan, menyampaikan bahwa beberapa fakta yang dinilai belum terungkap secara utuh ke publik.
“Kami dari Kuasa Hukum TR menyampaikan klarifikasi kepada publik mengenai soal status pernikahan TR dengan ayah NS yang menjadi perhatian masyarakat,” kata Buchori, Senin 23 Februari 2026.
Menurut Buchori, terkait pun dugaan kekerasan yang mengarah kepada kliennya, menurutnya, hal ini memiliki kemungkinan kecil.
“Saksi-saksi yang dimunculkan berdasarkan informasi dari kepolisian belum melibatkan atau memeriksa orang tua TR maupun saudara kandung pelapor, padahal mereka tinggal serumah dan mengetahui aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Isu-isu yang berkembang saat ini untuk menanggapi mengenai adanya rekaman CCTV di rumah tersebut, dari pihak kuasa hukum membantah secara tegas. “Rumah orang tua TR tidak pernah memiliki atau dipasang kamera CCTV sebagaimana asumsi yang beredar,” katanya.
Terkait hasil visum et repertum, Buchori menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan medis hanya menerangkan adanya luka dan memar akibat benda tumpul tanpa menyebutkan identitas pelaku.
“Hasil visum tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh bahwa pelaku penganiayaan adalah TR. Tidak ada indikasi dalam visum yang menyatakan klien kami sebagai pelaku. Visum hanya menjelaskan kondisi luka korban,” tegasnya.
Saat ini, status TR masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Pihak kuasa hukum menilai penyidikan harus dilaksanakan secara objektif serta menyeluruh.
“Berdasarkan analisa kami, terdapat kemungkinan pihak lain yang melakukan perbuatan tersebut. Karena itu, penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak terfokus pada satu pihak saja,” ucap Buchori.
Lebih lanjut pihaknya juga meminta agar di dalam pemberitaan harus dilakukan secara berimbang dan tidak menghakimi pihak manapun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap masyarakat memperoleh informasi yang seimbang serta tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. Kami sangat kooperatif,” pungkasnya. (Andi)
