Karawang, MEDIASERUNI – Akta kelahiran menjadi kelengkapan yang harus terpenuhi sebagai berkas yang wajib bagi anak yang mau masuk sekolah. Namun, bagaimana bila akta kelahiran anak hilang?

Kabid Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Karawang Torich mengatakan akta kelahiran anak yang hilang bisa diganti. “Asalkan datanya ada dan lengkap bisa mengurusnya ke Dukcapil,” ucap Torich, kepada Mediaseruni, via ponsel, dikutip Minggu 8 September 2024.

Selain membawa salisan atau foto copy akta kelahiran asli yang hilang, foto copy KTP orang tua juga turut dilampir. “Harus ada laporan kehilangan juga dari kantor polisi terdekat,” ucap Torich.

Baca Juga:  Cellica Nurrachadiana Kritik Program Kelas Kontainer Unsika, Anggaran Harus Tepat Guna

Selain laporan kepolisian, Torich juga menambahkan, warga yang melapor akta kelahiran yang hilang, harus mengisi formukir akta kutipan kedua atau Bakak.

Selanjutnya, semua berkas dibawah kantor Disdukcapil, dan selanjutkan akan diproses dengan cepat. “Asalkan kelengkapan datanya lengkap proses akan berlangsung cepat,” pungkas Torich.

Toriqh pun mencontohkan akta kelahiran milik Warga Perum Karawang Sakinah Village yang hilang. Anak kelahiran anaknya hilang, dan orang tuanya sendiri yang mengurus.

Baca Juga:  Hiswana Migas DPC Purwakarta Bagikan Takjil Pengguna Jalan

Ketika mengurus orang berkas yang dibawa sudah lengkap, dan warga itu hanya menunggu sebentar, akta kelahiran anaknya yang hilang sudah selesai.

Berikut berkas yang harus dibawa ke Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran anak yang hilang. Prosesnya dilakukan di Gedung B bidang kependudukan.

1. Foto Copy Akta Kelahiran yang hilang
2. Foto Copy KTP Orang Tua
3. Laporan kehilangan dari pihak kepolisian.
4. Mengisi formulir akta kutipan kedua atau Bakak. (Ari/Mediaseruni)