Karawang, MEDIASERUNI.ID – Lapangan Karangpawitan memutih pada Senin 5 Okotober 2026. Sebanyak 2.251 orang dilantik sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034. Mereka berasal dari 294 desa di Kabupaten Karawang.
Prosesi pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah atau janji sebagai bentuk komitmen para anggota BPD untuk menjalankan tugas secara amanah dan profesional.
Bupati Karawang Aep Syaepulloh mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dilantik.
“Kami ucapkan selamat kepada seluruh BPD se-Kabupaten Karawang yang sudah disumpah dan dilantik,” ujar Bupati Aep.
Ia mengatakan, ke depan BPD memiliki peran penting dalam memusyawarahkan berbagai kebijakan di tingkat desa.
BPD juga diharapkan aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan serta pembangunan yang dilaksanakan pemerintah desa. “Apakah sudah sesuai dengan anggaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Muhammad Syaefulloh mengatakan, anggota BPD yang baru dilantik diminta segera melaksanakan rapat pertama.
Rapat tersebut diperlukan untuk menentukan kelengkapan struktur BPD, termasuk ketua dan anggota. “Untuk rekan-rekan BPD yang desanya melaksanakan pilkades, segera menyegerakan pelaksanaannya,” ujar Syaefulloh.
Ia menegaskan, setiap anggota BPD harus bersikap netral dan bertanggung jawab, terutama dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades). BPD memiliki fungsi pengawasan dalam tahapan tersebut.
Menurut dia, fungsi pengawasan pilkades dimulai dari tingkat kecamatan. Tim pengawasan terdiri atas panitia kecamatan yang diketuai oleh camat di masing-masing wilayah.
“Fungsi pengawasan pun berawal dari tingkat kecamatan dan tim panitia pengawasan terdiri dari panitia kecamatan dan diketuai camat masing-masing,” katanya.
Selain itu, unsur Muspika, para kepala seksi, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut memiliki peran dalam pengawasan pelaksanaan pilkades.
“Merekalah yang akan jadi wasitnya, sebab tugas kades tidak masuk pengawasan dari bawah,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut mengacu pada peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Kecamatan memiliki kewenangan dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkades. “Jadi sesuai PP dan permen, untuk kecamatan untuk evaluasi,” katanya.
Syaefulloh mengimbau seluruh anggota BPD segera melengkapi berbagai kebutuhan dalam pelaksanaan pilkades. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan pilkades turut ditentukan oleh kesiapan BPD di masing-masing desa. (damar)
