Karawang, MEDIASERUNI.ID – Plt Kasi Pemerintahan Kecamatan Purwasari, Oo Abdul Rojak, menjelaskan, Kecamatan hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak dalam proses PAW Kades.

Hal itu dikatakan Abdul Rojak menyikapi maraknya desakan dilaksanakannya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades Darawolong.

Desakan itu menguat menyusul kondisi kesehatan Kepala Desa Darawong yang disebut tidak lagi memungkinkan untuk menjalankan tugas pemerintahan.

“Kecamatan hanya sebagai perpanjangan tangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Kami hanya bisa menunggu kelengkapan administrasi dari pihak terkait, khususnya BPD dan DPMPD,” ujar Abdul Rojak, kepada Mediaseruni, Rabu 17 September 2025.

Ia menyampaikan bahwa dasar administrasi PAW dapat dilakukan dalam empat kondisi, yakni kepala desa mengundurkan diri, tersandung hukum, meninggal dunia, atau tidak mampu menjalankan tugas karena sakit berat, yang harus dibuktikan dengan dokumen resmi.

Baca Juga:  Ini Makam Penyiar Islam yang Sering Diziarahi Umat Islam Seluruh Dunia

Terkait kasus Kepala Desa Darawong yang disebut mengalami sakit, Abdul Rojak menegaskan bahwa ada dua dokumen penting yang harus disiapkan agar proses PAW dapat dilanjutkan.

Dua dokumen itu durat pengunduran diri dari kepala desa dan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan yang menjelaskan kondisi medis dan diagnosis secara rinci.

“Jika dari surat dokter disebutkan bahwa penyakitnya tergolong berat dan mengganggu tugas pemerintahan, itu bisa menjadi dasar untuk proses PAW,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Kecamatan telah berkoordinasi dengan DPMPD, dan sesuai arahan dari Kepala Bidang, BPD harus bersurat terlebih dahulu ke Kecamatan sebagai langkah awal proses PAW.

Baca Juga:  Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia Gelar Seni Ketangkasan Domba Garut

Setelah surat dari BPD diterima, maka Kecamatan akan menindaklanjuti dengan bersurat secara resmi kepada kepala desa.

“Berkas hasil musdes telah diterima oleh Kecamatan, tetapi masih belum lengkap.
Kecamatan masih menunggu BPD untuk bersurat kembali agar proses bisa dilanjutkan sesuai prosedur,”ujarnya.

Mengenai penandatangan yang berhak melakukan pemeriksaan adalah ekspektorat sementara untuk administrasi dokumen apa saja yang tidak bisa diwakili, Adul Rojak tidak mengetahuinya.

Ia hanya menjelaskan selama ini perjalanan administrasi seperti proposal, pengajuan ADD, DBH dan siltap tidak ada masalah. (Davi)