Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Pernyataan tegas datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rizal Bawazier, yang menyoroti praktik penagihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam sebuah forum rapat di kompleks parlemen, ia menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan penagihan pajak yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Rizal Bawazier menegaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan harus berlandaskan aturan hukum yang jelas dan transparan. Menurutnya, negara memang memiliki kewenangan untuk memungut pajak sebagai sumber penerimaan negara, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak.

Baca Juga:  Luar Biasa! Paskibra SDIT Al Fitrah Bandung Juara Utama 3 Sebandung Raya

“Penagihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas namanya perampokan,” tegas Rizal saat menyampaikan pandangannya dalam rapat bersama pihak terkait.

Ia menilai bahwa praktik penagihan yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah dan otoritas pajak diminta memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Jamin Keamanan Natal dan Tahun Baru, Dandim Pemalang Pimpin Patroli Gabungan Forkopimda

Selain itu, Rizal juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pajak. Menurutnya, sistem perpajakan yang adil dan jelas akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka sebagai wajib pajak.

DPR, lanjut Rizal, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, termasuk dalam sektor perpajakan. Langkah tersebut dilakukan agar setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.