Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Polemik antara Kepala Desa Sirangkang, Wardi, dengan seorang karyawan FIF yang sempat viral di media sosial akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui proses mediasi yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026.

Kesepakatan damai ini difasilitasi oleh kuasa hukum dari LBH Jong Java, Ricard Simbolon, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa perdamaian terjadi atas dasar kesadaran bersama untuk saling memaafkan dan mengakhiri konflik yang sempat memicu perhatian publik.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Gelar Pengajian Jumat Pagi Perdana Ramadan 1447 H, Usung Semangat Lingkungan ASRI

“Alhamdulillah, hari ini kedua belah pihak sudah berdamai. Mereka saling menyadari dan saling memaafkan, yang dibuktikan dengan penandatanganan surat perjanjian perdamaian,” ujar Ricard dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, pihak pelapor juga telah secara resmi mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya diajukan. Langkah ini menandai berakhirnya proses hukum yang sempat berjalan akibat insiden yang terjadi pada 25 Maret 2026 lalu.

Ricard menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara pidana di luar persidangan melalui kesepakatan damai antara para pihak.

Baca Juga:  Flyover Nurtanio Target Rampung Desember, Libur Nataru Sudah Bisa Dilintasi

Secara hukum, kesepakatan damai tersebut dapat menggugurkan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) huruf f KUHP.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga tercapainya kesepakatan damai.Dengan adanya perdamaian ini, polemik antara Kepala Desa Sirangkang dan karyawan FIF yang sempat menjadi perbincangan publik dinyatakan resmi selesai.