Karawang, MEDIASERUNI.IDSatpol PP Karawang memberi surat peringatan terakhir (SP3) kepada pedagang yang belum membongkar bangunannya disepanjang akses tol Karawang Barat, Senin 24 November 2025.

Surat peringatan itu hanya berlaku satu hari, jika tetap tidak membongkar bangunan liar miliknya, alat berat akan turun melakukan pembongkaran paksa.

“Jika hari ini tidak dibongkar mandiri, maka pembongkaran paksa akan dilakukan di hari berikutnya,” ujar Kasatpol PP Karawang Basuki Rahmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta.

Baca Juga:  Damas Dengkleung Dengdek Angkatan 1974 Mieling Setengah Abad, Ada Sam Bimbo dan Ceu Popong

Tata menegaskan, SP3 yang disampaikan hari ini merupakan surat peringatan terakhir atau peringatan final sebelum tindakan pembongkaran dijalankan.

Penertiban kawasan ini merupakan agenda penataan yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Nantinya, eksekusi pembongkaran akan dilakukan Satpol PP Jabar.

“Jadi penertiban ini bukan sekadar langkah lokal, tapi bagian dari rencana besar provinsi,” tegas Tata.

Dari total 179 bangunan yang sebelumnya menerima SP2, tercatat 156 bangunan masih berdiri, sementara sisanya sudah dibongkar mandiri oleh pemiliknya. “Beberapa sudah melakukan pembongkaran sendiri. Yang tersisa ada 156 bangli,” kata Tata.

Baca Juga:  Kontingen Porsadin Kecamatan Kotabaru Dilepas dengan Doa Kemenangan

Mengenai jadwal eksekusi, pihak Satpol PP Karawang menyebut masih menunggu arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. “Besok kami baru akan rapat dengan Pak Gubernur,” tambah Tata.

Dengan terbitnya SP3, langkah besar pembongkaran bangunan liar di akses Tol Karawang Barat tinggal menghitung hari. Pemilik yang masih menunda sebaiknya bersiap, karena waktu untuk membongkar mandiri hampir habis. (*)