Jakarta, MEDIASERUNI – Warganet ramai membagikan screenshot siaran peringatan darurat yang pernah ditayangkan TVRI di era Orde Baru, saat Badan Legislasi (Baleg) DPR diduga sedang mengubah aturan pilkada secara tiba-tiba.
Fenomena ini bertepatan dengan trending topic #KawalPutusanMK di media sosial, terkait kekhawatiran terhadap potensi manipulasi demokrasi, seperti pada Pilpres 2024.
Pada 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua keputusan penting terkait Pilkada 2024. Keputusan pertama mengizinkan partai tanpa kursi di DPRD mencalonkan kandidat, yang berpotensi menguntungkan Anies Baswedan.
Keputusan kedua menetapkan usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, yang bisa memudahkan pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi.
Namun, sehari kemudian, Panitia Kerja RUU Pilkada di Baleg DPR menyepakati perubahan aturan ini, yang hanya menguntungkan partai tanpa kursi di DPRD, yang dinilai merugikan PDIP.
Mereka juga menetapkan syarat usia minimal dihitung saat pelantikan, mengikuti putusan Mahkamah Agung, yang kembali menguntungkan Kaesang.
Kebijakan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, dengan banyak pengguna media sosial mengunggah gambar peringatan darurat yang menyindir tindakan pemerintah dan DPR.
Gambar tersebut merujuk pada siaran peringatan darurat yang dahulu ditayangkan TVRI, meski tidak ada informasi resmi dari situs pemerintah tentang siaran ini.
Siaran peringatan darurat yang viral ini, yang pernah muncul di TVRI selama Orde Baru, digunakan untuk memberi peringatan kepada masyarakat tentang potensi bahaya.
Tayangan ini juga dikaitkan dengan Early Warning System (EWS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, meski tidak jelas apakah bentuknya sama dengan yang viral tersebut.
Terhadap hasil rapat panca revisi UU Pilkada inipun tak pelak menuai komentar sejumlah tokoh, diantaranya Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem di akun X (Twitter), Rabu 21 Agustus 2024. “Jelas dan terang telah terjadi pembegalan atas amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” cetusnya. (Ari/*)