Pemalang, MEDIASERUNI.ID
Di tengah gegap gempita konser musik di Terminal Induk Pemalang, aroma pelanggaran serius terhadap kebebasan pers tercium kuat. Sejumlah jurnalis yang datang untuk meliput acara justru diusir dan dihalang-halangi oleh pihak penyelenggara. Tanpa alasan jelas, tanpa penjelasan resmi, dan tanpa penghormatan terhadap tugas jurnalistik.

Wartawan yang telah menunjukkan identitas resmi bahkan dilarang masuk ke area liputan utama, sementara penonton umum bebas keluar-masuk. “Kami datang menjalankan tugas, bukan untuk menonton. Tapi diperlakukan seperti orang asing di rumah sendiri,” ujar salah satu jurnalis yang kecewa berat.

Pelanggaran Terang-Terangan terhadap UU Pers

Menurut Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, praktisi hukum sekaligus akademisi dari Law Office Putra Pratama & Partners, tindakan penghalangan terhadap jurnalis bukan sekadar miskomunikasi, melainkan pelanggaran hukum serius.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan peliputan dalam bentuk apa pun,” tegas Imam.

Baca Juga:  KEK Purwakarta Sukses Gelar Rangkaian Ramadan Art Festival 2024

Ia mengingatkan, Pasal 18 UU Pers jelas menyebut bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau denda setengah miliar rupiah

Tanda Bahaya untuk Demokrasi dan Transparansi Publik

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar:

Mengapa penyelenggara konser di ruang publik justru menutup akses bagi media?

Apakah Pemkab Pemalang mengetahui dan mengizinkan pembatasan semacam ini?

Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak publik atas informasi?

Imam menegaskan, “Ketika wartawan dihalang-halangi, maka yang dirampas bukan hanya hak jurnalis, tapi hak rakyat untuk tahu. Dan itu sangat berbahaya bagi demokrasi.”

Desakan Tegas: Jangan Diam!

Kantor hukum Putra Pratama & Partners mendesak agar:

1. Penyelenggara konser segera meminta maaf secara terbuka dan menjamin akses liputan yang adil bagi media.

Baca Juga:  Aturan Baru Mulai 1 Agustus 2025 Larangan Truk Sumbu 3 atau Lebih Jalur Pantura Pemalang Pekalongan Batang : Rizal Bawazier Buka Suara

2. Pemkab Pemalang dan aparat terkait segera turun tangan mengevaluasi izin serta mekanisme pengamanan acara publik agar tidak ada pembungkaman informasi.

3. Organisasi pers dan jurnalis mendokumentasikan setiap bentuk penghalangan untuk dijadikan bukti hukum dan laporan resmi ke Dewan Pers.

Alarm Serius: Kebebasan Pers di Pemalang Terancam!

Kasus ini adalah tamparan keras bagi iklim kebebasan pers di daerah. Jika dibiarkan, pembatasan terhadap media akan menjadi kebiasaan yang menormalisasi pembungkaman informasi.

Tanpa sikap tegas dari pemerintah daerah dan solidaritas insan pers, transparansi akan mati pelan-pelan, digantikan oleh arogansi dan ketertutupan.

“Ini bukan hanya soal wartawan tidak boleh meliput konser. Ini tentang bagaimana kebenaran dan informasi publik bisa dikebiri atas nama kepentingan komersial. Dan kami tidak akan diam,” tutup Imam Subiyanto.