Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pemkab Karawang bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari langkah efisiensi mengikuti arahan pemerintah pusat. Skemanya, ASN akan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Rabu, sambil menunggu surat edaran resmi diterbitkan.

Aturan teknisnya memang belum turun, namun Pemkab Karawang sudah mulai melakukan penyesuaian, dengan mendorong pola kerja yang lebih hemat, termasuk rencana penggunaan kendaraan dinas secara bersama dalam satu titik untuk mengurangi biaya operasional.

“ASN juga kita imbau menjalani gaya hidup lebih sehat dan ramah lingkungan dengan bersepeda ke kantor bagi yang jaraknya memungkinkan,” kata Bupati Aep, Senin 30 Maret 2026, usai Paripurna DPRD.

Baca Juga:  Pemprov Jabar dan AIWA Holdings Kukuhkan Program Beasiswa Pemuda di Shizuoka

Selain itu, pemerintah memastikan kebijakan WFH tidak akan mengganggu layanan publik. “Layanan kesehatan, Satpol PP, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan Disdukcapil tetap beroperasi normal tanpa WFH,” terang Bupati.

Bahkan, lanjut Bupati Aep, Disdukcapil tetap aktif menjalankan layanan jemput bola, termasuk di hari libur, untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen seperti KTP.

Di internal perkantoran, sistem kerja juga akan dibuat lebih efisien. Aktivitas pegawai, khususnya di Setda, akan dipusatkan di ruangan tertentu agar penggunaan listrik dan AC bisa ditekan.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Setuju Dua Raperda Strategis

Terkait isu pengurangan pegawai, Pemkab Karawang menegaskan tidak ada pemangkasan, termasuk untuk tenaga P3K. “Anggaran sudah disiapkan dan hak pegawai tetap aman,” tandas Bupati.

Sebelumnya, efisiensi juga dilakukan lewat penggabungan beberapa dinas untuk meningkatkan efektivitas kerja. Dengan langkah ini, Pemkab Karawang menegaskan bahwa efisiensi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. (*)