Surat Edaran itu memerintahkan daerah untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) selambat lambatnya tanggal 1 November 2023 mendatang.
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan pun sudah menanggapi dan menjadwalkan pelaksanaan Pilkades tahap III tahun 2023.
Di Kabupaten Bangkalan sendiri, terdapat 15 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, termasuk Desa Langkap.
“Ada 15 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahap III mendatang, termasuk dua desa yang pelaksanaannya ditunda pada Pilkades tahap II,” ucap Plt Kepala DPMD Bangkalan, Rudiyanto, beberapa waktu lalu. (Mds)