Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara itu, pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ari/*)