MEDIASERUNI.ID – Mulai besok, 24 November 2024, kampanye resmi berakhir dan memasuki masa tenang hingga 27 November mendatang. Momen ini sekaligus menandai berakhirnya periode kampanye cagub cawagub dan cabup cawabup, yang telah berlangsung selama 60 hari, di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Karawang.
Mengacu kepada PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, serta PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, masa tenang berlangsung selama tiga hari, yakni dari 24 hingga 26 November 2024.
“Selama periode ini, tidak diperbolehkan ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” tegas Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana, Sabtu 23 November 2024.
Ikmal mengimbau seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, untuk mematuhi aturan ini.
Selain mengingatkan bahwa ruang kampanye telah diberikan secara luas sejak 25 September hingga 23 November 2024, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang diselenggarakan secara mandiri.
Ikmal juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan masa tenang ini untuk mempertimbangkan pilihan mereka dengan bijak dan objektif.
“Mari kita kawal Pilkada Karawang 2024 yang berintegritas, sehingga dapat memilih pemimpin yang dapat memajukan Karawang dan Jawa Barat,” tegas Ikmal. (Ari/*)