Karawang, MEDIASERUNI.ID – Karawang semakin serius melindungi warganya. Buktinya, sebanyak 13.000 ribu lebih pekerja rentan di Kabupaten Karawang resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Sektetaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah secara simbolis menyerahkan bantuan bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang Cep Nandi Yunandar, baru-baru ini, di Plaza Pemkab Karawang.

Sekda Aang menyebut program ini tepat sasaran karena menyentuh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

“Kami bersyukur program ini menyentuh pekerja rentan. Ini bagian dari komitmen pemerintah melindungi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Pesisir Utara Cilamaya Tegas Dukung Kang Yana Maju di Pilkada Karawang 2024

Sementara itu, Cep Nandi Yunandar menekankan, bantuan ini menegaskan komitmen Pemprov Jabar dan Pemkab Karawang terhadap pekerja sektor informal yang rentan secara ekonomi.

Pekerja informal bisa mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Uoa (BPU) dengan Skema Iuran.

. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) + Jaminan Kematian (JKm) Rp 16.800/bulan

. JKK + JKM + Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 36.800/bulan

Pendaftarannya gampang banget, cukup dengan KTP dan email, bisa langsung melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau datang ke kantor cabang.

Soal manfaat, Cep Nandi menjelaskan.

.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Seluruh biaya perawatan ditanggung hingga sembuh, tanpa batas biaya.

Baca Juga:  12 Mei Pemberangkatan Kloter Pertama Jemaah Calon Haji Indonesia, Ini Jadwal Lengkapnya

. Jaminan Kematian (JKm): santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.

.Jaminan Hari Tua (JHT): tabungan jangka panjang untuk masa tua atau kondisi cacat total tetap.

Cara daftarnya gampang, pilih program, bayar iuran, lalu terima sertifikat dan kartu peserta.

Dengan tambahan 13 ribu peserta baru, Karawang makin menegaskan diri sebagai daerah yang serius memperluas perlindungan sosial bagi seluruh warganya, terutama bagi mereka yang selama ini bekerja di sektor informal dan rentan. (*)