Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung menolak gugatan Inspektorat Karawang, terkait putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam sengketa informasi publik yang diajukan Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Dalam sengketa informasi publik dengan Nomor Registrasi 2137/K-A39/PSI/KI-JER/XII/2022, melibatkan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon Informasi Publik, terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya unit kerja Inspektorat.

Baca Juga:  Diskominfo Jabar Imbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan Jabar Digital Academy

Putusan PTUN Bandung menegaskan bahwa keputusan Komisi Informasi dengan Nomor 1470/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024, yang dikeluarkan pada 27 September 2024, tetap sah dan mengikat. Inspektorat Karawang juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 450.000.

Kuasa PKN, Marojak, meminta Inspektorat Karawang menghormati putusan tersebut dan segera menyediakan dokumen yang diminta.

“Kami berharap Inspektorat Karawang menghormati keputusan ini dan membuka akses informasi sesuai aturan keterbukaan publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Pemalang Bersama SKPD Melantik Puluhan KS-SDN

Marojak menilai putusan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Inspektorat untuk menolak permohonan informasi jika tidak ada yang perlu disembunyikan.

“Kami hanya ingin memastikan transparansi anggaran yang dikelola Inspektorat Karawang,” tegasnya, menekankan pentingnya keterbukaan demi kepentingan publik. (red)