JAKARTA, MEDIASERUNI.ID – Kasus  kriminal di Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah yang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sudah lama kasus tersebut terjadi di lingkungan wilayah hukum Polres Tegal sehingga ditingkatkan kasus nya di laporkan ke Polda Jateng dan bahkan dilimpahkan kembali ke Polres Tegal hingga sampai sekarang tidak ada kepastian.

Maka kasus tersebut menduga pihak Polres Tegal bagaikan proyek mangkrak alias tidak kerjakan dan tidak sesuai (SOP) dan ada dugaan indikasi kepentingan pihak Polres Tegal.

Baca Juga:  Dalam Rangka HUT ke 32 Tahun PDAM Tirta Mulia Pemalang Memberikan Diskon 32 % Bagi Pemasangan Sambungan Baru

Menurut Santi, SH. I selaku Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan kepada Media ini melalui pesan Whatsapp mengatakan bahwa, Jum’at 23 Mei 2025.

“Terkait kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jateng sejak bulan Oktober 2022 dan dilimpahkan di Polres Tegal bulan Maret 2023 hingga kini belum ada kepastian hukum,” kata Santi.

Padahal proses hukum sudah memakan waktu lebih kurang dua tahun lebih sehingga pihak pelapor melaporkan Poles Tegal ke Propam Mabes Polri,”jelas Santi.

Surat tanda terima laporan dari Program Mabes Polri.

Pastinya saya dan Tim selaku kuasa hukum pelapor saat dihubungi melalui telepon seluler nya mengatakan bahwa dirinya bersama pelapor terpaksa melaporkan Polres Tegal ke Propam Mabes Polri.

Baca Juga:  Festival Gandrung Mulasara: Transformasi Pendidikan Purwakarta Menatap Masa Depan

” Benar hari ini berada di gedung Propam Mabes Polri, kami bersama pelapor secara resmi melaporkan Pihak Penyidik Polres Tegal karena dalam penanganan kasus Desa Pegirikan terkesan lamban” terang Santi.

Selanjutnya diri nya berharap agar pihak penyidik Polres Tegal bekerja secara profesional.

” Kasus Desa Pegirikan sudah makan waktu dua tahun lebih. Tapi belum juga ada kepastian hukum,”ungkap Santi.(Red)